SELAMAT DATANG

Monday 25 May 2015

Makalah pengujian audit manajemen

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Mempersiapkan Kertas Kerja Dengan Standar GAO
    GAO didirikan dengan Budget and Accounting ACT of 1921 dengan kepanjangan General Accounting Office. Perubahan nama GAO menjadi Government Accountability Office dilakukan pada tahun 2004. GAO adalah bagian dari United States Congress yang bertugas untuk melakukan audit, evaluasi dan investigasi. GAO dipimpin oleh seorang Comptroller General of the United States, yang dilantik oleh Presiden untuk masa kerja selama 14 tahun. Masa kerja Comptroller General yang lama ini membuat kepempinan dan kebijakan dalam GAO dapat berjalan secara kontinyu. GAO memiliki kedudukan yang independen terhadap Congress. Pada mulanya GAO membantu Congress untuk melihat apakah setiap belanja pemerintah telah dilakukan secara benar. Akan tetapi seiring dengan kompleksitas pesoalan yang dihadapi maka GAO juga memperluas pemeriksaannya terhadap isu-isu yang kompleks.
    GAO tidak hanya melakukan audit laporan keuangan melainkan juga melakukan audit kinerja. Sekitar 70% dari aktivitas GAO adalah kegiatan evaluasi atas program/aktivitas pemerintah dan permintaan anggota Congress. Hal ini menunjukkan perhatian besar GAO tentang kinerja program/aktivitas pemerintah dibandingkan dengan audit tradisional yang hanya sekitar 20% dari pekerjaan GAO (OECD: Performance Audit and Modernisation Government, 1996). Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Konsep pengendalian menurut GAO dpt dilakukan melalui 8 (delapan) sarana yg sering disebut sebagai pengendalian intern yaitu Pengorganisasian, Kebijakan, Prosedur, Personil, Perencanaan, Pencatatan, Pelaporan dan Review Intern. Kebijakan GAO mengenai prosedur pemeriksaan dalam audit laporan keuangan dan audit kinerja dinyatakan dalam Government Auditing Standards atau yang dikenal juga sebagai Yellow Book. Cakupan standar audit kinerja dalam Government Auditing Standards yang digunakan oleh GAO meliputi:
a. Standar Lapangan.
1)    Reasonable Assurance.
    Penilaian yang memadai harus dilakukan untuk memastikan bahwa bukti yang cukup dan tepat didapatkan untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor. Dalam beberapa situasi, bukti yang cukup dan tepat telah tersedia tetapi dalam situasi lain ada keterbatasan. Professional judgment (penilaian profesional) auditor digunakan dalam penentuan ruang lingkup dan metodologi audit yang diperlukan untuk menetapkan obyek audit, juga untuk menyediakan penilaian yang memadai guna memastikan bahwa bukti dikumpulkan telah cukup dan tepat dalam mendukung obyek audit.
2)    Significance in performance audit.
    Signifikan didefinisikan sebagai masalah-masalah yang relatif penting dalam sebuah konteks yang sedang dipertimbangkan, hal ini meliputi faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif. Konsep “signifikan” dalam standar audit kinerja ini sebanding dengan konsep “material” dalam konteks audit keuangan. Professional judgment auditor membantu dalam mengevaluasi signifikansi konteks persoalan dari obyek audit.
3)    Audit Risk.
    Risiko audit adalah kemungkinan temuan audit, kesimpulan, rekomendasi atau penilaian yang dilakukan tidak patut atau tidak lengkap. Hal ini terjadi karena bukti yang tidak tepat dan cukup, proses audit yang tidak cukup, atau kesengajaan penghilangan informasi atau informasi yang menyesatkan dalam penyajian yang salah ataupun kecurangan. Penilaian risiko audit melingkupi pertimbangan kualitatif dan kuantitatif. Risiko audit meliputi risiko bahwa auditor tidak akan mendeteksi adanya kesalahan, ikonsistensi, kelalaian yang signifikan, ataupun kecurangan dalam bukti yang mendukung audit. Risiko audit dapat dikurangi dengan melakukan beberapa tindakan seperti memperluas ruang lingkup audit, menggunakan tenaga ahli, menambahkan reviewers dan sumber daya audit lainnya dalam tim audit, merubah metodologi untuk mendapatkan tambahan bukti, kualitas bukti yang lebih tinggi atau form alternatif dalam corroborating bukti, atau menyelaraskan temuan dan kesimpulan dengan bukti yang didapatkan.
4)    Planning
    Auditor harus melakukan perencanaan yang cukup dan mendokumentasikannya untuk menentukan sasaran audit. Sasaran audit adalah apa yang menjadi harapan untuk dipenuhi oleh audit.Auditor harus merencanakan audit untuk mengurangi risiko audit sampai pada tingkat tertentu sehingga auditor mendapatkan penilaian yang memadai bahwa bukti sudah cukup dan tepat dalam mendukung temuan auditor dan kesimpulan.
    Dalam perencanaan auditor juga harus menentukan ruang lingkup audit dan metodologi audit. Ruang lingkup adalah batasan audit dan berhubungan langsung dengan obyek audit. Sedangkan metodologi menjelaskan prosedur audit dalam mengumpulkan dan menganalisa bukti untuk menentukan obyek audit. Auditor harus melakukan penilaian risiko dan signifikansi dalam konteks obyek audit dengan memahami/melakukan hal-hal sebagai berikut:
a.    Nature and Profile of the Programs and User Needs
    Auditor harus mendapatkan pemahaman mengenai perilaku/sifat dari program atau komponen program dalam audit dan potensi manfaat yang akan diperoleh dari hasil atau laporan audit ketika merencanakan audit kinerja.
b.    Internal Control
    Auditor harus mendapatkan pemahaman mengenai pengendalian internal yang signifikan dalam konteks obyek audit. Pengendalian internal disini mengacu pada COSO.
c.    Information System Controls
    Pemahaman pengendalian sistem informasi menjadi penting ketika sistem informasi digunakan secara ekstensif dalam program yang diaudit dan proses bisnis fundamental yang berhubungan dengan obyek audit berhubungan erat dengan sistem informasi.
d.    Legal and Regulatory Requirements Provision of Contracts or Grants Agreements, Fraud or Abuse
    Auditor harus menentukan hukum, peraturan, dan perjanjian apa yang berhubungan dengan konteks sasaran audit dan menilai pelanggaran yang dapat terjadi pada hukum, peraturan dan perjanjian tersebut. Abuse adalah tindakan yang kurang tidak patut bila dibandingkan dengan perilaku orang yang menggunakan pertimbangan dan praktik bisnis yang nyata sesuai dengan keadaan. Jika auditor menduga adanya abuse maka auditor harus melakukan prosedur untuk memastikan akibatnya pada program yang diaudit.
e.    Previous Audit and Attestation Engagements
    Auditor harus mengevaluasi apakah entitas yang diaudit telah melakukan tindakan perbaikan terkait dengan temuan dan rekomendasi dari pemeriksaan sebelumnya yang berhubungan dengan sasaran audit.
f.    Identifying Audit Criteria
    Auditor harus mengidentifikasi kriteria. Kriteria dapat berupa hukum, peraturan, kontrak, perjanjian, standar, ukuran, kinerja yang diharapkan definisi praktik bisnis, dan benchmark dibandingkan dengan kinerja yang dievaluasi.
g.    Identifying Sources of Evidence and the Amount and Type of Evidence Required
    Auditor harus mengidentifikasi sumber informasi potensial yang dapat dijadikan sebagai alat bukti. Auditor juga menentukan jenis dan jumlah bukti audit sehingga cukup dan tepat.
h.    Using the Work of Others
    Auditor harus menentukan apakah auditor lain sedang atau sudah melakukan audit atas program yang berhubungan dengan sasaran audit sekarang. Hasil kerja auditor lain mungkin akan berguna dalam perencanaan dan pelaksanaan audit.
i.    Assigning Staff and Other Resources
    Manajemen audit memberikan penugasan pada staf dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi professional secara kolektif untuk melakukan audit kinerja. Jika menggunakan tenaga ahli maka auditor harus mendokumentasikan sifat dan pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli.
j.    Communicating with Management, Those Charged with Governance and Others
    Auditor harus mengkomunikasikan sasaran, ruang lingkup, metodologi audit serta waktu audit dan perencanaan laporan audit kepada manajemen entitas yang diaudit, pihak pemerintah yang bertanggung jawab, pihak yang meminta audit, dan legislatif.
k.    Preparing the Audit Plan
    Auditor harus membuat rencana audit tertulis untuk tiap audit.  Bentuk dan isi rencana audit sangat beragam dan terdiri dari strategi audit, program audit, rencana program, kertas perencanaan audit dan dokumen lain.
l.    Supervision
    Supervisor audit harus melakukan supervisi terhadap staf audit secara memadai. Supervisi meliputi panduan dan arahan pada staf, memberi perhatian pada permasalahan lapangan yang dihadapi, mereviu hasil pekerjaan, melakukan on-job training dengan efektif. Kegiatan supervise bergantung pada ukuran organisasi yang diaudit, signifikansi pekerjaan dan pengalaman dari staf audit.
m.    Obtaining Sufficient, Appropriate Evidence
    Auditor harus mendapatkan bukti yang cukup dan tepat untuk mendukung temuan dan kesimpulan. Penilaian professional auditor digunakan dalam menentukan ketepatan dan kecukupan bukti.
n.    Audit Documentation
    Auditor harus mempersiapkan dokumentasi dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit. Auditor harus merancang bentuk dan isi dokumentasi audit. Organisasi audit harus menyiapkan prosedur dan peraturan guna menjamin keamanan dokumen audit. Organisasi audit juga harus mengembangkan kebijakan yang terkait dengan permintaan dokumen audit dari pihak luar.
b. Standar Pelaporan
1) Reporting.
    Auditor harus memberitakan hasil lengkap dari laporan audit kinerja. Auditor harus menggunakan suatu bentuk laporan audit sesuai dengan kegunaan yang diharapkan ataupun memilih bentuk lain (laporan tertulis, surat, slide, atau bentuk presentasi lainnya). Jika laporan telah diberitakan dan menurut auditor tidak ada bukti yang cukup dantepat dalam mendukung temuan dan kesimpulan maka auditor harus mengkomunikasikan hal tersebut pada para pihak yang berkepentingan untuk tidak tergantung pada temuan dan kesimpulanyang tidak didukung bukti yang tepat dan cukup tersebut.
2) Report Contents
a.    Objective, Scope and Methodology
    Laporan audit harus mencakup deskripsi dari sasaran audit dan ruang lingkup serta metodologi yang digunakan untuk mendapatkan sasaran audit. Auditor harus mengkomunikasikan sasaran audit dalam laporan audit secara jelas, spesifik, netral, dan tidak bias serta meliputi asumsi yang relevan seperti kenapa lembaga audit melakukan penugasan tersebut dan tujuan audit serta laporan yang dihasilkan. Auditor harus menjelaskan ruang lingkup audit yang dilakukan serta keterbatasannya.
b.    Reporting Findings
    Dalam laporan audit, auditor harus memberikan bukti yang tepat dan cukup untuk mendukung temuan dan kesimpulan yang berkaitan dengan sasaran audit. Auditor harus menjelaskan tentang keterbatasan dan ketidakpastian dalam laporan yang berhubungan dengan reliabilitas dan validitas bukti. Auditor harus melaporkan tentang defisiansi dalam pengendalian internal yang signifikan dengan konteks sasaran audit.
c.    Deficiencies in Internal Control
    Auditor harus menyertakan dalam laporan audit tentang (1) ruang lingkup pekerjaannya dalam pengendalian internal; (2) setiap defisiansi dalam pengendalian internal yang signifikan dengan konteks sasaran audit dan berdasarkan pekerjaan audit.
d.    Fraud, Illegal Acts, Violation of Provisions of Contract or Grant Agreement, and Abuse
    Hal-hal di atas jika muncul maka harus dilaporkan sebagai Temuan. Ketika auditor mendeteksi adanya pelanggaran sebagaimana diatas maka harus dikomunikasikan dengan entitas yang diaudit kecuali pelanggaran itu tidak konsekuensial dengan sasaran audit, baik secara kualitatif ataupun kuantitatif. Komunikasi ini harus didokumentasikan.
e.    Reporting Findings Directly to Parties Outside the Audited Entity
Auditor harus melaporkan temuan audit pada pihak di luar entitas audit dalam dua kondisi: (1) manajemen entitas gagal untuk memenuhi ketentuan hukum pada pihak eksternal; (2) manajemen entitas gagal dalam melakukan tindakan yang memadai dan secara berkala guna mendeteksi adanya pelanggaran.
f.    Conclusion
    Auditor harus melaporkan kesimpulan berdasar sasaran audit dan temuan. Kesimpulan kuat jika membimbing auditor kepada rekomendasi dan meyakinkan pengguna pengetahuan laporan bahwa suatu tindakan perlu dilakukan.
g.    Recommendations
    Rekomendasi yang efektif akan mendorong adanya perbaikan dalam pelaksanaan program dan operasi pemerintah. Rekomendasi dikatakan efektif jika ditujukan pada pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak, spesifik, praktis, cost effective dan terukur.
h.    Reporting View of Responsible Officials
    Auditor menyediakan draft laporan dan temuan untuk direviu dan dikomentari oleh pejabat yang bertanggungjawab dari entitas audit guna membantu auditor untuk mengembangkan laporan yang adil, lengkap dan obyektif. Komentar lebih baik diberikan secara tertulis, tetapi secara lisan juga tidak apa-apa. Jika entitas audit menolak atau tidak dapat memberi komentar maka auditor harus menyatakan dalam laporan bahwa laporan audit tidak ada komentar dari entitas audit.
i.    Reporting Confidential or Sensitive Information
    Jika terdapat informasi yang bersifat rahasia maka auditor harus mengungkapkan dalam laporan bahwa ada informasi yang diberikan secara terbatas dan alasan pembatasan tersebut.
3) Distributing Reports.
    Distribusi laporan tergantung pada hubungan antara auditor dengan lembaga audit juga sifat informasi dalam laporan. Sesuai dengan GAGAS 11 laporan audit diberikan kepada: pihak yang bertanggungjawab di pemerintahan, pejabat pada entitas audit, lembaga yang meminta atau merencanakan audit. Auditor juga sebaiknya mendistribusikan laporan kepada pejabat lain yang memiliki kewenangan penegakan hukum atau pihak lain yang bertanggungjawab atas tindakan perbaikan atau temuan audit serta pihak lain yang berhak menerima laporan.
B.    Ilustrasi Kertas Kerja
Ilustrasi Kertas Kerja Audit - Tujuan, Area Kunci, dan Lingkup Audit


       Indeks
      A.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI


                                                Auditee            : Direktorat Jenderal Bea Cukai        
Kertas Kerja Audit                   Tahun Buku    : 2012
                                                Dibuat Oleh     : RW
                                                Direview oleh  : ABC

Pemahaman atas Direktorat Jenderal Bea Cukai                        

Tujuan:
Memahami Direktorat Jenderal Bea Cukai

Langkah-langkah:
1.    Wawancara dengan manajemen staf kunci
2.    Review kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan dokumen-dokumen
3.    Review laporan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana kerja dan prioritasnya
4.    Review peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh entitas
5.    Telusuri sitem dan prosedur pengendalian
6.    Analisis hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya
7.    Identifikasi risiko entitas
8.    Review laporan-laporan audit dan studi yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan audit yang dilakukan oleh auditor lainya
Hasil
1.    Gambaran umum entitas (KKA Indeks A1.1)
2.    Pemahaman atas Input, Proses dan Output Entitas (KKA Indeks A.1.2)
3.    Informasi Lainya (KKA Indeks A1.3)



        Indeks
       B.1
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI


                                                            Auditee            : Direktorat Jenderal Bea Cukai        
Kertas Kerja Audit                               Tahun Buku    : 2013
                                                            Dibuat Oleh     : RW
                                                            Direview oleh  : ABC
Identifikasi Area Kunci    

Tujuan:
 Menetukan Area Kunci

Langkah-langkah:
1.    Analisis untuk menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai yaitu:
a.    Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai
b.    Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean
c.    Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai
d.    Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeaanan dan cukai
Fakror –faktor yang perlu diperhatikan dalam menentukan pemeringkatan atas area audit potensial adalh sebagai berikut
a.    Risiko manajemen, yaitu risiko bahawa entitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan ketidak harmonisan , ketidakefisienan, danketidakefektifan
b.    Signifikansi, yaitu signifiknasi dari suatu area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap entitas secara keseluruhan . disini tim audit berfokus pada tingkat intensitas finansialnya
c.    Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsure efektifitas,peningkatan perencanaan pengendalian dan pengelolaan , serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayan . dalam hal ini kepentingan umum dimasukan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam pembobotan karena entitas yang diadit memberikan pelayanan kepda masyarakat aspek kepentingan umum berkaitan dengan aspek social ekonomi kegiatan dan pentingnya pengoprasian kegiatan bagi parlemen dan public
d.    Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit dalam melaksanakan audit berdasarkan standar professional
Tim audit menggunakan matriks pembobotan untuk menyeleksi area audit potensial dengan skor sebagai berikut
-    Tinggi        : skor 3
-    Sedang        : skor 2
-    Rendah        : skor 1

2.    Analisis untuk menentukan ara kunci berdasarkan area dengan memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut
a.    Risiko manajemen. Yaitu risiko manajemen atas tidak tercapainya  “3E” (ekonomis, efisiensi,dan efektivitas).
b.    Signifikasi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainya dalam objek audit secara keseluruhan . faktor-faktor yang dipertmbangkan antara ain:
-    Materialitas keuangn
-    Batas kritis keberhasilan
-    Visibilitas
c.    Dampak hasil pemeriksaan , yaitu pengaruh hasil auit terhadap perbaikan atas area yang diaudit .oleh karena entitas yang diaudit adalah
d.    Auditabilitas,berkaitan dengan kemampuan tim audit untukmelaksanakan audit sesuai dengan standar professional
Hasil
1.    Area audit potensial (KKA indeks B.1.1)
Dari kekempat area potensial yang ada yaitu (1) Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai (2) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean (3) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cuka (4) Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, keterlaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeaanan dan cukai namun area audit yang dipilih adalah Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean.
2.    Area Kunci (KKA Indeks B.1.2)
Dua area kunci yang dinilai oleh timaudit berdasarkan hasil analitis dalam pelaksanaan audit yaitu
1.    Pengelolaan barang sitaan
2.    Tempat Penyimpanan barang sitaan





        Indeks
        B.2
 Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL BEA CUKAI


                                                            Auditee            : Direktorat Jenderal Bea Cukai
Kertas Kerja Audit                              Tahun Buku    : 2012
                                                            Dibuat Oleh     : RW
                                                            Direview oleh  : ABC

PENETAPAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT
Tujuan
Menetapkan tujuan audit tetap ( firm audit objective) dan lingkup audit

Langkah-langkah
1.    Tentukan tujuan audit tetap berdasrkan area kunci yang telah ditetapkan sebelumya
2.    Tentukan lingkup audit dengan langkah-langkah sebagai berikut
a.    Manfaatkan informasi dari tahap sebelumnya
b.    Sesuaikan lingkup audit
c.    Gunakan pertimbangan professional
d.     Pertimbangan karakteristik objek audit
Hasil
1.    Tujuan Audit tetap
Dari empat area potensial yang ada, tim audit melihat area ‘adalah Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean’ adalh yang terpenting untuk dilakukan audit karena ditengarai banyak barang sitaan hasil penyelundupan yang disalahgunakan. Oleh karena itu, tim audit berfokus pada penilaian efektivitas pengendalian penyimpanan baranghasil sitaan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Disamping itu, tim audit belum pernah melakukan kegiatan audit kinerja di Direktorat Jenderal Bea dan  Cukai sehingga diperlukan pemilihan skala prioritas dalam halunsur ‘3E’ yang akan dinilai maupun wilayah audit yang akan dilakukan terkait dengan faktor biaya dan waktu untuk ketiga area potensial lainya Perumusan kebijakan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cuka, Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan,serta unsure ekonomi dan efisiensi dapat dilakukan audit kinerja pada periode mendatang. Berdasarkan pertimbangan diatas, timaudit akan lebih berfokus pada penilaian atas efektivitas pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dengan harapan bahwa audit ini akan meningkatkan mutu pengendalian  barang hasil sitaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan akuntabilitasnya. Dengan demikian perumusan tujuan audit tetap adalah:“
“ Menilai efektivitas pengelolaan barang sitaan yang dilakukan oleh Dirrektorat Jenderal Bea dan Cukai”.
Untuk memenuhi tujuan diatas, audit akan meniai
a.    Apakah struktur organisasai dan pelaksanaan pengendalian barang yang masuk keluar daerah pabean telah
b.    Apakah proses pelaksanaan pengedalian barang sitaan telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan
c.    Apakah pengukuran pengendalian barang sitaan dan penilaian kinerja Direktorat Jenderal Bea dan cukai telah dipertanggungjawabkan dengan baik
2.    Lingkup Audit
a.    Tahun anggran yang diaudit adalah 2012
b.    Lingkup kegiatan yang diperiksa diaudit meliputi proses pengendalian dan akuntabililitas
c.    Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilian area kunci yang sudah dilakukan mencakup dua area kunci, yaitu pengelolaan barag sitaan dan tempat penyimpanan barang sitaan
d.    Lokasi audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


   

BAB III
Kesimpulan
    GOA merupakan lembaga yang independen yang bertugas melakukan audit lapora keuangan dan laporan kinerja. Sekitar 70% dari aktivitas GAO adalah kegiatan evaluasi atas program atau aktivitas pemerintah dan permintaan anggota cogress. Pada mulanya GOA membantu Congress untuk melihat apakah setiap belanja pemerintah telah dialakukan dengan benar. Akan tetapi seiring dengan kompleksitas  persoalan yang dihadapi maka GAO juga memperluas pemeriksaan terhadap isu-isu yang komplesks. GAO juga memiliki standar tertentu yang terus dipatuhi dalam hal pelaporan agar kualitas laporan GAO sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
   
    Penilaian yang memadai harus dilakukan untuk memastikan bahwa bukti yang cukup dan tepat didapatkan untuk mendukung temuan dan kesimpulan auditor. Dalam beberapa situasi, bukti yang cukup dan tepat telah tersedia tetapi dalam situasi lain ada keterbatasan. Signifikan didefinisikan sebagai masalah-masalah yang relatif penting dalam sebuah konteks yang sedang dipertimbangkan, hal ini meliputi faktor-faktor kualitatif dan kuantitatif. Konsep “signifikan” dalam standar audit kinerja ini sebanding dengan konsep “material” dalam konteks audit keuangan. Risiko audit adalah kemungkinan temuan audit, kesimpulan, rekomendasi atau penilaian yang dilakukan tidak patut atau tidak lengkap. Hal ini terjadi karena bukti yang tidak tepat dan cukup, proses audit yang tidak cukup, atau kesengajaan penghilangan informasi atau informasi yang menyesatkan dalam penyajian yang salah ataupun kecurangan. Auditor harus melakukan perencanaan yang cukup dan mendokumentasikannya untuk menentukan sasaran audit. Sasaran audit adalah apa yang menjadi harapan untuk dipenuhi oleh audit.

0 comments:

Post a Comment

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes