BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Mendengar kata investasi belakangan ini saya rasa bahwa bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita. Salah satu investasi yang kita kenal yang akrab dengan kita yaitu menabung dibank. menabung merupakan sebuah upaya melakukan penyimpan dari uang yang kita miliki untuk memperoleh laba. Banyak orang mengatakan bahwa menabung adalah investasi jangka panjang, namun kategori menabung yang bisa di katakan sebagai bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya menabung dengan memperhatikan kebutuhkan yang akan datang atau dengan kata lain kebutuhan akan masa depan. Mengkalkulasi tabungan dengan mempersiapkan akan kebutuhan kita mendatang.
Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau mendirikan sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki keuntungan besar, namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan berinvestasi hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
Berinvestasi di reksadana merupakan alternatif berinvestasi masyarakat yang diinginkan memperoleh return investasi dari sumber yang jelas. Return investasi yang dapat diketahui tanpa harus turut serta dalam menjalankan investasi dengan tersedianya laporan return dari manager investasi atau pihak lain yang memberikan tempat atau jasa berinvestasi. Jadi reksadana hadir sebagai wadah yang dapat dipergunakan sebagai pemodal atau pihak yang ingin berinvestasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan terbatas.
Berinvestasi dengan reksadana memiliki banyak manfaat, terturama bagi para investor kecil yang akan melaksanakan investasi tidak secara langsung, mengingat investasi secara langsung membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan menggunakan reksadana investor akan diuntungkan dengan pengelolaan portofolio secara profesional oleh manager investasi. Sehingga dalam hal ini yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas ada beberapa rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
a. Bagaimana memahami Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya reksadana sebagai alternatif investasi?
b. Apakah landasan hukum investasi reksadana ?
c. Bagaimana pengelolaan dan sifat reksadana?
d. Bagaimana bentuk dan jenis reksadana?
e. Apa manfaat dan resiko reksadana?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya Reksadana
1. Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksadana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
2. Sejarah Reksadana
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsur riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bisa menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
3. Tujuan Berdirinya Reksadana
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
B. Landasan Hukum Investasi Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksadana ini bahwa adanya landasan hukum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hukum investasi reksadana yaitu:
1. Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksadana merupakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksadana.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksadana syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam islam.
C. Pengelolaan dan Sifat Reksadana
1. Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksadana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksadana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a. Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksadana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c. Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2. Sifat Reksadana
Sifat reksadana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Reksadana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
b. Reksadana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
D. Bentuk dan Jenis Reksadana
1. Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a. Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1. Badan hukum terbentuk PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksadana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. Karakteristik dari reksadana kontrak investasi kolektif adalah :
1. menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4. Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2. Jenis-Jenis Reksadana
Jenis-jenis reksadana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1. Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2. Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3. Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4. Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
E. Manfaat dan Resiko Reksadana
1. Manfaat reksadana
Secara umum Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontineu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
2. Resiko Reksa Dana
Dalam berinvestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
a. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
b. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana.
c. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bersih, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
d. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
A. LATAR BELAKANG
Mendengar kata investasi belakangan ini saya rasa bahwa bukanlah hal yang asing lagi di telinga kita. Salah satu investasi yang kita kenal yang akrab dengan kita yaitu menabung dibank. menabung merupakan sebuah upaya melakukan penyimpan dari uang yang kita miliki untuk memperoleh laba. Banyak orang mengatakan bahwa menabung adalah investasi jangka panjang, namun kategori menabung yang bisa di katakan sebagai bentuk investasi ialah menabung dengan pintar. Artinya menabung dengan memperhatikan kebutuhkan yang akan datang atau dengan kata lain kebutuhan akan masa depan. Mengkalkulasi tabungan dengan mempersiapkan akan kebutuhan kita mendatang.
Investasi adalah salah satu bentuk dari pengendalian keuangan untuk berjaga akan kebutuhan yang akan datang atau untuk memperoleh laba maksimal dari uang yang kita miliki. Investasi sector rill atau mendirikan sebuah usaha adalah salah satu bentuk investasi yang memiliki keuntungan besar, namun juga memiliki resiko yang cukup besar. Dalam kegiatan berinvestasi hendaknya memperhatikan prinsip, etika, dan hukum ekonomi.
Berinvestasi di reksadana merupakan alternatif berinvestasi masyarakat yang diinginkan memperoleh return investasi dari sumber yang jelas. Return investasi yang dapat diketahui tanpa harus turut serta dalam menjalankan investasi dengan tersedianya laporan return dari manager investasi atau pihak lain yang memberikan tempat atau jasa berinvestasi. Jadi reksadana hadir sebagai wadah yang dapat dipergunakan sebagai pemodal atau pihak yang ingin berinvestasi, namun memiliki waktu dan pengetahuan terbatas.
Berinvestasi dengan reksadana memiliki banyak manfaat, terturama bagi para investor kecil yang akan melaksanakan investasi tidak secara langsung, mengingat investasi secara langsung membutuhkan modal yang tidak sedikit. Dalam berinvestasi dengan menggunakan reksadana investor akan diuntungkan dengan pengelolaan portofolio secara profesional oleh manager investasi. Sehingga dalam hal ini yang menjadi latar belakang penulis dalam menulis makalah ini.
B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas ada beberapa rumusan masalah yang penulis akan uraikan antara lain yaitu:
a. Bagaimana memahami Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya reksadana sebagai alternatif investasi?
b. Apakah landasan hukum investasi reksadana ?
c. Bagaimana pengelolaan dan sifat reksadana?
d. Bagaimana bentuk dan jenis reksadana?
e. Apa manfaat dan resiko reksadana?
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian, Sejarah, dan Tujuan Berdirinya Reksadana
1. Pengertian Reksadana
Secara etimologi kata reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa” yang berartikan jaga atau pelihara dan “dana” berarti uang. Secara sederhana dapat kita simpulkan bahwa reksadana adalah kumpulan uang yang di jaga atau dipelihara. Sehingga dalam hal ini istilah reksadana didefinisikan sebagai suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarkaat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
2. Sejarah Reksadana
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal, yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsur riba an gharar. Untuk mengantisipasi unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bisa menginventasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
3. Tujuan Berdirinya Reksadana
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
B. Landasan Hukum Investasi Reksadana
Bank Syariah Mandiri telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Nomor: 25/BL/STTD/APERD/2007 dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tanggal 24 April 2007. Hal ini membuktikan bahwa dengan berdirinya agen penjual efek reksadana ini bahwa adanya landasan hukum yang berguna dalam menjawab permasalahan yang terjadi.
Beberapa landasan hukum investasi reksadana yaitu:
1. Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam hal ini perusahaan yang ingin bergerak dalam reksadana merupakan salah satu bentuk legalitas pendirian perusahaan atau badang yang dapat mengelola reksadana.
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah. Dengan adanya fatwa dewan syariah nasional yang membolehkanya melakukan investasi namun dengan tetap memegang teguh pada syariah islam, sehingga manajer investasi yang bergerak di dalam reksadana syariah memiliki pedoman untuk tidak melakukan investasi pada barang-barang yang dilarang dalam islam.
C. Pengelolaan dan Sifat Reksadana
1. Pengelolaan Reksadana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksadana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksadana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
a. Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksadana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
b. Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksadana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
c. Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
2. Sifat Reksadana
Sifat reksadana menurut karakteristiknya dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
a. Reksadana Terbuka (Open-End Funds) merupakan Reksa Dana yang menerbitkan saham/unit penyertaan atau menawarkan dan menjualnya kepada investor sampai sejumlah kembali saham/unit penyertaan yang telah dijualnya.
b. Reksadana Tertutup (Close-End Funds) yang menerbitkan saham/unit penyertaan dan menjualnya kepada investor namun tidak memiliki kewajiban untuk membeli saham/unit penyertaan yang telah dijualnya. Investor hanya dapat menarik investasinya dengan cara menjual/mengalihkan saham/unit penyertaan yang dimilikinya kepada investor lain yang berminat.
D. Bentuk dan Jenis Reksadana
1. Bentuk Reksadana
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a. Reksa Dana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun cirri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
1. Badan hukum terbentuk PT
2. Pengelolaan kekayaan Reksadana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
3. Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara manajer investasi dengan bank kustondian.
b. Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi. Karakteristik dari reksadana kontrak investasi kolektif adalah :
1. menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
2. Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
3. Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
4. Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
5. Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
2. Jenis-Jenis Reksadana
Jenis-jenis reksadana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1. Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2. Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3. Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4. Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
E. Manfaat dan Resiko Reksadana
1. Manfaat reksadana
Secara umum Reksadana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a. Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b. Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
c. Transparansi informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontineu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d. Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
e. Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
2. Resiko Reksa Dana
Dalam berinvestasi tentulah kita perlu seorang investor mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
a. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
b. Risiko Likuiditas
Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana.
c. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bersih, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis.
d. Risiko Default
Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
BAB III KESIMPULAN
1. Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2. Landasan hukum investasi reksa dana adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah.
3. Pengelolaan dan sifat reksadana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).
4. Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund), Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund).
5. Manfaat dan resiko reksa dana yaitu salah satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh manajemen profesional adapun resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyerta.
1. Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
2. Landasan hukum investasi reksa dana adalah Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia dan Fatwa dewan syariah mandiri Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 yang merupakan pedoman pelaksanaan investasi reksa dana syariah.
3. Pengelolaan dan sifat reksadana yaitu pengelolaan atau mekanisme operasional reksa dana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Sifat dari pada reksa dana ada dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) serta reksa dana tertutup (close end foud).
4. Bentuk dan jenis reksa dana adalah secara umum bentuk reksa dana terbagi menjadi dua yaitu bentuk reksa dana perseroan (investeen company) dan kontrak investasi kolektif (unit investement trust). Jenis reksa terbagi menjadi empat yaitu Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund), Reksadana Saham. (Equity Fund), Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund), Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund).
5. Manfaat dan resiko reksa dana yaitu salah satunya manfaat dari reksa dana dikelola oleh manajemen profesional adapun resiko dari reksa dana salah satunya yaitu Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyerta.
0 comments:
Post a Comment