Pengertian pedagang secara etimologi adalah orang yang berdagang atau bisa juga disebut saudagar. Jadi pedagang adalah orang-orang yang melakukan kegiatan-kegiatan perdagangan sehari-hari sebagai mata pencaharian mereka. Damsar (1997:106) mendefinisikan pedagang sebagai berikut: “Pedagang adalah orang atau instansi yang memperjual belikan produk atau barang kepada konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung” Manning dan Effendi (1991) menggolongkan para pedagang dalam tiga kategori,
yaitu:
1.Penjual Borongan (Punggawa) = Penjual borongan (punggawa) adalah istilah umum yang digunakan diseluruh Sulawesi selatan untuk menggambarkan perihal yang mempunyai cadangan penguasaan modal lebih besar dalam hubungan perekonomian. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan para wiraswasta yang memodali dan mengorganisir sendiri distribusi barang-barang dagangannya.
2.Pengecer Besar = Pengecer besar dibedakan dalam dua kelompok, yaitu pedagang besar yang termasuk pengusaha warung di tepi jalan atau pojok depan sebuah halaman rumah, dan pedagang pasar yaitu mereka yang memiliki hak atas tempat yang tetap dalam jaringan pasar resmi.
3.Pengecer Kecil
Pengecer kecil termasuk katergori pedagang kecil sektor informal mencakup pedagang pasar yang berjualan dipasar, ditepi jalan, maupun mereka yang menempati kios-kios dipinggiran pasar yang besar. Adapun yang dikemukakan Damsar (1997) membedakan pedagang menurut jalur distribusi barang yang dilakukan, yaitu:
1.Pedagang distributor (tunggal), yaitu pedagang yang memegang hak distribusi satu produk dari perusahaan tertentu.
2.Pedagang partai (besar), yaitu pedagang yang membeli produk dalam jumlah besar yang dimaksudkan untuk dijual kepada pedagang lainnya seperti grosir.
3. Pedagang eceran, yaitu pedagang yang menjual produk langsung kepada konsumen. Pedagang kaki lima adalah suatu usaha yang memerlukan modal relatif sedikit, berusaha dalam bidang produksi dan penjualan untuk memenuhi kebutuhan kelompok konsumen tertentu. Usahanya dilaksanakan pada tempat-tempat yang dianggap strategis dalam lingkungan yang informal. Pedagang kaki lima menurut An-nat (1983:30) bahwa istilah pedagang kaki lima merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Inggris. Istilah ini diambil dari ukuran lebar trotoar yang waktu dihitung dengan feet (kaki) yaitu kurang lebih 31 cm lebih sedikit, sedang lebar trotoar pada waktu itu adalah lima kaki atau sekitar 1,5 meter lebih sedikit. Jadi orang berjualan di atas trotoar kemudian disebut pedagang kaki lima (PKL). Sedangkan Karafir (1977:4) mengemukakan bahwa pedagang kaki lima adalah pedagang yang berjualan di suatu tempat umum seperti tepi jalan, taman-taman, emper-emper toko dan pasar-pasar tanpa atau adanya izin usaha dari pemerintah. Dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa pedagang kaki lima adalah mereka yang berusaha di tempat-tempat umum tanpa atau adanya izin dari pemerintah. Bromley (Manning, 1991:228) menyatakan bahwa: “Pedagang kaki lima adalah suatu pekerjaan yang paling nyata dan penting dikebanyakan kota di Afrika, Asia, Timur Tengah, atau Amerika Latin. Namun meskipun penting, pedagang-pedagang kaki lima hanya sedikit saja memperoleh perhatian akademik dibandingkan dengan kelompok pekerjaaan utama lain” Demikianlah beberapa pengertian tentang Pedagang kaki lima, yang di mana pedagang kaki lima adalah salah satu jenis pekerjaan di sektor informal yang mempunyai tempat kerja yang tidak menetap di jalan. Mereka berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain sepangjang hari. Pedagang kaki lima banyak dijumpai di semua sektor kota, terutama di tempat-tempat pemberhentian sepanjang jalur bus, sekitar stadion dan pusat-pusat hiburan lainnya yang dapat menarik sejumlah besar penduduk untuk membeli.
0 comments:
Post a Comment